18 Juli 2010

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP. Selain itu, diharapkan adanya upaya pengharmonisan berbagai peraturan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan SAP. Begitu pentingnya SAP ini baik pemerintah maupun masyarakat setiap pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat lebih transparan dan akuntabel.

Update tanggal : 07 April 2011

Perubahan terbaru Standar Akuntansi Pemerintah diatur juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 71 Tahun 2010 tersebut, maka PP Nomor 24 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun demikian, para stakeholders tidak perlu cemas karena selain mengatur SAP Berbasis Akrual, PP Nomor 71 Tahun 2010 juga mengatur SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yang saat ini masih digunakan oleh seluruh entitas. Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap.

Standar Akuntansi Pemerintah Lengkap sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 dapat anda download disini

Sedangkan untuk penjelasan lebih rinci tentang teknis aplikasi standar akuntansi pemerintah telah dijelaskan dalam buletin teknis SAP.

Buletin Teknis SAP adalah informasi yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna. Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP dan/atau IPSAP. KSAP telah menerbitkan beberapa Buletin Teknis sebagai berikut :

* Buletin Teknis 01
* Buletin Teknis 02
* Buletin Teknis 03
* Buletin Teknis 04
* Buletin Teknis 05
* Buletin Teknis 06
* Buletin Teknis 07
* Buletin Teknis 08
* Buletin Teknis 09
* Buletin Teknis 10

Keterangan lebih lanjut dapat anda kunjungi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

0 komentar:

Posting Komentar